Jakarta, MINA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, Pemerintah tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjual kartu serba guna atau Xtra Card yang bisa menghemat penggunaan BBM, LPG, dan listrik rumah tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menegaskan, penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari Pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan karenanya tergolong perbuatan ilegal dan berisiko pada tindak pidana.
“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” tegas Andy di sela-sela menghadiri Halalbihalal Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (22/6). Demikian keterangan pers Setkab yang dikutip MINA.
Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, yaitu Facebook.
Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan elpiji hingga mengurangi efek radiasi handphone. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa