Chicago, MINA – Sebuah gugatan diajukan di Chicago menyalahkan Boeing atas kecelakaan Lion Air yang mematikan di lepas pantai Indonesia, 29 Oktober lalu.
Gugatan menyebutkan, kecelakaan yang menewaskan semua penumpang, mengklaim pesawat pabrikan itu “sangat berbahaya,” sebuah firma hukum AS mengumumkan, seperti dilaporkan Al-Arabiya, Kamis (27/12).
Gugatan itu diajukan Senin di kota Midwestern tempat Boeing berpusat, menuduh sistem keselamatan pesawat berusia dua bulan itu terlibat secara tidak patut dan pilot tidak diinstruksikan secara memadai oleh produsen pesawat tentang cara merespon kondisi darurat.
Baca Juga: Demonstran Pro-Palestina di Kanada Bakar Patung Netanyahu
Gugatan Chicago diajukan atas nama keluarga penumpang Sudibyo Onggo Wardoyo (40), dari Jakarta.
“Tidak hanya sensor tempat Boeing yang memberikan data yang tidak akurat, itu juga gagal memberikan instruksi yang memadai kepada pilot pesawat,” kata pengacara keluarga Thomas Demetrio dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, Boeing menanggapi laporan November dengan menunjukkan tindakan pilot dan mengklaim penerbangan sebelumnya di pesawat yang sama berakhir dengan aman ketika pilot berhasil menangani data sensor yang salah.
“737 MAX sama amannya dengan pesawat apa pun yang pernah terbang di angkasa,” kata pabrikan itu dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang
Boeing belum memberikan komentar atas gugatan itu.
Lion Air Penerbangan 610 menghilang dari radar 13 menit setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober, dan jatuh di perairan di lepas pantai utara Pulau Jawa, menewaskan 189 orang di dalamnya.
Sekitar 30 kerabat korban kecelakaan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Boeing, menuduh bahwa kesalahan dengan model baru 737 MAX menyebabkan kematian. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dokter Palestina Kumpulkan Dana untuk Pendidikan Kedokteran di Gaza