Jakarta, MINA – Burung Pelanduk Kalimantan (Malacocincla perspicillata) kembali ditemukan di Pulau Kalimantan, tepatnya di Provinsi Kalimantan Selatan setelah menghilang dan mengalami kepunahan sejak tahun 1848 atau 172 tahun yang lalu.
“Burung ini ditemukan atas ketidaksengajaan oleh dua orang penduduk lokal di salah satu wilayah di Kalimantan Selatan. Salah satu dari mereka merupakan anggota dari sebuah grup sosial media bernama Galeatus yang merupakan grup komunitas dan komunikasi mengenai seluk beluk burung,” kata Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama, Balai Taman Nasional (TN) Sebangau, Teguh Willy Nugroho, Selasa (2/3).
“Setelah berdiskusi dan ditelaah oleh tim admin, mereka kemudian menghubungi ahli burung dari Birdpacker untuk mencari informasi lebih lanjut terkait temuan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Peneliti Muda pusat Penelitian Bologi LIPI, Tri Haryoko menyebutkan, hal yang perlu ditindaklanjuti adalah peranan citizen science yaitu masyarakat luas ikut terlibat dalam pengumpulan, pengarsip, analisis, dan berbagi data keanekaragaman hayati untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Meningkatkan kesadaran konservasi, kemudahan akses informasi, dan membangun basis data keanekaragaman hayati. Untuk tindakan selanjutnya perlindungan atau penelitian lebih lanjut,” ujarnya.
Burung ini pertama kali ditemukan oleh ahli ornitologi Prancis, Charles Lucien Bonaparte tahun 1850, berdasarkan spesimen yang dikumpulkan tahun 1840-an oleh ahli geologi dan naturalis Jerman, Carl A.L.M. Schwaner selama ekspedisinya ke Kalimantan.
Burung penyanyi yang tergolong dalam keluarga Pellorneidae ini sebelumnya diklasifikasikan Rentan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Kemudian tahun 2008, status burung ini berubah menjadi “Kurang Data” berdasarkan penelitian terbaru yang menunjukkan kurangnya informasi yang dapat dipercaya.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 tahun 2018, burung ini belum masuk ke dalam satwa yang dilindungi. (R/SR/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga