Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buya Anwar: Pecat Kepala BPIP Secara Tidak Hormat

Arif Ramdan Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 15 Agustus 2024 - 05:57 WIB

Kamis, 15 Agustus 2024 - 05:57 WIB

276 Views

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Jakarta, MINA – Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas meminta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi segera dipecat secara tidak hormat dari jabatannya. Kebijakan Yudian dalam hal jilbab Paskibraka nasional telah mencederai dan menyakiti perasaan umat Islam.

Buya menyatakan, di dalam ketentuan yang dibuat Kepala BPIP jelas-jelas terlihat pelanggaran secara sengaja terhadap amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Karena, kata dia, di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.

”Itu artinya kebijakan yang dibuat oleh negara dan atau pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama yang ada yang diakui oleh negara di negeri ini,” kata Buya Anwar, Rabu (14/8).

Selain itu, menurut dia, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Memakai jilbab bagi seorang wanita muslimah adalah ibadah. Jadi pemerintah harus menghormatinya dan tidak boleh melarang mereka untuk mempergunakannya sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu,” ucap Waketum MUI ini.

Jadi, lanjut dia, bila pemerintah melarang para siswi yang beragama Islam yang menjadi anggota Paskibraka tersebut memakai hijab ketika mengikuti acara pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih, maka hal demikian jelas-jelas telah menginjak-injak dan melecehkan agama Islam dan konstitusi.

Oleh karena itu, menurut dia, jika ada pemimpin dari sebuah lembaga negara yang berbuat demikian, maka sudah jelas tidak layak untuk menduduki jabatannya tersebut.

“Untuk itu bagi kebaikan dan kemashlahatan bangsa dan negara serta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di tengah-tengah masyarakat maka kebijakan tersebut harus dihapus dan kepala BPIP-nya harus diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Buya Anwar.  []

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Dunia Islam
Khadijah
Breaking News
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Kolom
Sosok