Jakarta, MINA – Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Dr H Ikhsan Abdullah menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR. dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.
Surat tersebut mengungkapkan adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.
Ikhsan yang merupakan praktisi hukum senior menyayangkan hal tersebut jika benar demikian dan menyatakan kebijakan tersebut sebagai pola kebijakan primitif.
“Kok masih ada [kebijakan] yang Primitif di negeri yang pluralistik yang telah 79 tahun merdeka dan mayoritas Islam. Saya kira Negara tidak boleh membiarkan siapapun di negeri ini berlaku diskriminatif kepada siapapun, apalagi kepada Muslimah yang ingin mengabdi dan berkhidmah bagi kemajuan Bangsa lalu dipersempit hanya karena mengenakan jilbab,” kata Ikhsan kepada MINA di Jakarta, Senin (2/9).
Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ
Menurut Founder Indonesia Halal Watch itu, berjilbab bagi seorang Muslimah merupakan keyakinan dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya sehingga tidak dibenarkan institusi dan instansi manapun yang berusaha membatasi dengan berbagai perlakuan.
Kasus ini mencuat tidak lama setelah kontroversi larangan jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya bagi Perawat dan Dokter yang menggunakan hijab.
Dugaan bahwa sebuah institusi kesehatan seperti Rumah Sakit Medistra yang bertaraf Rumah Sakit internasional memberlakukan kebijakan serupa sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan adanya pola diskriminasi berbasis agama yang terus berlanjut.
“Sebaiknya RS Medistra mengumumkan saja secara terbuka, bahwa tidak menerima tenaga medis, dokter dan karyawana wanita yang berjilbab. Juga tidak menerima pasien yang beragama Islam apalagi berjilbab sehingga masyarakat menjadi jelas untuk meninggalkan RS yang intoleran dan primitif tersebut,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah