Jakarta,MINA – Bank Indonesia (BI) terus melakukan sosialisi gerakan transaksi non-tunai kepada masyarakat guna melakukan langkah pencegahaan penyebaran pandemic global Corona virus (COVID-19).
Bersama dengan Kementerian Keuangan dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), BI berupaya untuk mendukung percepatan penyaluran program-program bantuan sosial (bansos) secara kepada masyarakat baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), demikian keterangan yang diterima MINA.
Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/4) mengatakan sosialisasi gerakan transaksi non-tunai akan ditingkatkan agar masyarakat lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai, baik melalui digital banking, uang elektronik dan perluasan penggunaan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Nusa Tenggara Timur (NTT) I Nyoman Ariawan Atmaja mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengoptimalkan alat pembayaran non tunai untuk pembelian kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Bijaklah bertransaksi untuk mencegah Covid-19,” kata Nyoman.
Ia mengatakan, agar masyarakat dapat bertransaksi dengan aman maka BI menetapkan tiga langkah kebijakan meminimalisir penyebaran COVID-19 melalui uang Rupiah.
Pertama, pengaturan setoran uang yang diterima dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yakni karantina uang selama 14 hari, penyemprotan disinfektan dan pengolahan atau distribusi kembali kepada masyarakat.
Kedua, penguatan higienitas sumber daya manusia dan perangkat pengolahan uang Rupiah.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Ketiga, koordinasi dengan perbankan atau PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“BI memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19. BI bekerjasama dengan perbankan memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading. Perlu diketahui bahwa ketersediaan uang tunai mencapai enam bulan untuk kebutuhan uang beredar,” papar Nyoman.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan desinfektan setelah transaksi menggunakan uang rupiah agar tetap terjaga dari virus COVID-19 (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon