Hong Kong, MINA – Mulai Jumat (25/6) akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori itu, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
Menurut siaran perse Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis (24/6), kebijakan itu ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia.
Kebijakan itu diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Kemlu RI menjelaskan, kebijakan itu bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Sementara, khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru tersebut agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
Konsulat Jenderal RI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia