Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masa PSBB di Jakarta dimulai pada Jumat (10/4) dan akan berakhir pada 23 April 2020, namun hal itu bisa diperpanjang.
Kepgub yang bernomor 380 tahun 2020 ditandatangani Anies pada Kamis (9/4). Berikut isi Kepgub itu:
Kesatu: Menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Kedua: Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Ketiga: Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Keempat: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2020. (R/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025