Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chili Ajukan Deklarasi Intervensi dalam Kasus Genosida Israel di ICJ

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Mahkamah Internasional (ICJ). *(Foto: dok. WAFA)

Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (13/9) menyatakan bahwa Chili secara resmi mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina sebagaimana yang diajukan Afrika Selatan.

“Kemarin, Chili, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Pengadilan, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus terkait Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel) ke Panitera Pengadilan,” kata ICJ dalam pernyataan pers. WAFA melaporkan.

Chili menganggap konstruksi Pasal I, II, III, IV, V, VI, dan IX dari Konvensi Genosida dipertanyakan dalam kasus ini. Dalam deklarasinya, ia mengemukakan interpretasinya terhadap ketentuan-ketentuan ini,” tambahnya.

Pengadilan mengundang Afrika Selatan dan Israel “untuk memberikan pengamatan tertulis tentang deklarasi intervensi Chili.”

Baca Juga: Menlu Turkiye Desak Gencatan Senjata di Gaza

Chili menjadi negara terbaru yang mengumumkan bergabungnya mereka ke dalam kasus Afrika Selatan di ICJ terkait agresi genosida Israel di Gaza.

Negara lain yang telah atau berniat bergabung dengan Afrika Selatan di antaranya Nikaragua, Belgia, Kolombia, Turkiye, Libya, Mesir, Maladewa, Meksiko, Irlandia, Palestina, dan Spanyol. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Aktivis Pro-Palestina Gelar Aksi Protes di Pameran Senjata di Australia

Rekomendasi untuk Anda