Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (13/9) menyatakan bahwa Chili secara resmi mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina sebagaimana yang diajukan Afrika Selatan.
“Kemarin, Chili, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Pengadilan, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus terkait Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel) ke Panitera Pengadilan,” kata ICJ dalam pernyataan pers. WAFA melaporkan.
“Chili menganggap konstruksi Pasal I, II, III, IV, V, VI, dan IX dari Konvensi Genosida dipertanyakan dalam kasus ini. Dalam deklarasinya, ia mengemukakan interpretasinya terhadap ketentuan-ketentuan ini,” tambahnya.
Pengadilan mengundang Afrika Selatan dan Israel “untuk memberikan pengamatan tertulis tentang deklarasi intervensi Chili.”
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Chili menjadi negara terbaru yang mengumumkan bergabungnya mereka ke dalam kasus Afrika Selatan di ICJ terkait agresi genosida Israel di Gaza.
Negara lain yang telah atau berniat bergabung dengan Afrika Selatan di antaranya Nikaragua, Belgia, Kolombia, Turkiye, Libya, Mesir, Maladewa, Meksiko, Irlandia, Palestina, dan Spanyol. []
Mi’raj News Agency (MINA)