CINA ADAKAN FESTIVAL MINUM BIR DI WILAYAH MAYORITAS MUSLIM SELAMA RAMADHAN

(Potho: Onislam)
Pemerintah Cina menggelar festival minuman bir selama di wilayah mayoritas Muslim di Distrik .(Foto: OnIslam)

Beijing, 6 Ramadhan 1436/23 Juni 2015 (MINA) – Sebuah wilayah Cina di Distrik Xinjiang barat mengadakan festival minuman bir selama Ramadhan.

Festival yang diadakan di wilayah Niya, sengaja dilaksanakan di penduduk mayoritas Muslim untuk memicu kemarahan umat Islam.

“Ini adalah provokasi terbuka untuk agama Islam,” kata Juru Bicara Kongres Uighur Sedunia, Dilxat Raxit dalam pernyataannya, demikian Onislam yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Selasa (23/6).

Pemerintahan setempat mengatakan, festival itu dihadiri lebih dari 60 petani dan penggembala muda serta memberikan penghargaan tunai 1.000 yuan atau setara dengan 2 juta rupiah.

“Tujuan terselenggaranya acara adalah memanfaatkan budaya modern untuk mencerahkan kehidupan desa dan menjamin stabilitas desa,” kata situs pemerintah setempat.

Partai Komunis Cina memberikan perintah secara resmi menuntut anggotanya, PNS, siswa dan guru untuk mengabaikan bulan Ramadhan.

Setiap tahunnya, pemerintah Cina telah berulang kali melakukan diskkriminasi kepada di wilayah barat laut Xinjiang, setiap Ramadhan.

Sebelumnya pada Desember lalu, Cina melarang mengenakan pakaian Muslim di depan umum di Urumqi, ibukota Provinsi Xinjiang.

Beberapa diskriminasi tersebut dilakukan sebagai kampanye melawan ektrmisme agama yang memicu kekerasan antar agama tersebut.

Muslim Uighur adalah agama minoritas bagi delapan juta jiwa warga yang berbahasa Turki di wilayah Xinjiang barat laut.

Pada 2014 lalu, pemerintah Cina melarang Muslim Uighur melakukan kegiatan agama di gedung-gedung pemerintah serta mengenakan pakaian atau logo terkait dengan ektrimisme agama.

Sementara itu pada Mei lalu, toko-toko Muslim dan restoran di sebuah desa di barat laut Cina Xinjiang telah diperintahkan untuk menjual atau menyediakan rokok dan alkohol, jika tidak melaksanakannya maka pemerintah berhak menutup toko tersebut.(T/P004/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0