Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cium Istri Saat Puasa, Bolehkah?

Rudi Hendrik - Kamis, 12 Februari 2026 - 21:18 WIB

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:18 WIB

61 Views

Ilustrasi: seorang istri Muslimah. (Gambar: Dreamina)

SEORANG suami bermesraan dengan istri adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam kehidupan rumah tangga. Namun, apa jadinya jika mencium itu dilakukan pada saat berpuasa? Bolehkah? Apakah tetap termasuk ibadah?

Terkait perihal mencium pasangan suami atau istri di saat berpuasa, terutama saat berpuasa Ramadhan, MUI menjawabnya di MUI Digital.

Mencium pasangan suami/istri yang disertai dengan rasa nyaman pada saat berpuasa adalah makruh menurut mayoritas ulama, karena hal tersebut dapat membawa kepada rusaknya puasa. Namun, bisa jadi menjadi haram jika yakin bahwa dengan bermesraan tersebut bisa terjadi inzaal (keluarnya air mani).

Tidak mengapa seorang istri mencium suaminya jika tanpa disertai dengan nafsu, misalnya untuk ciuman kasih sayang dan ciuman selamat tinggal. Sebagaimana dalam sebuah hadis disebutkan:

Baca Juga: Perempuan Tadarus Al-Qur’an Pakai Speaker, Apakah Boleh?

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, tetapi beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim)

 

وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun, saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)

Dinukil dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menyimpulkan, hukum mencium istri saat puasa Ramadhan berubah-ubah tergantung pada pasangan yang melakukannya.

Baca Juga: Emak-Emak Mencicipi Masakan di Saat Puasa, Bolehkah?

  1. Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang. Namun, lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil.
  2. Makruh bagi orang yang terangsang. Imam Nawawi mengatakan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).

Makruh tanzih. Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan dilarang, tetapi tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.

Makruh tahrim. Pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.

Sebagaimana kisah dalam hadis di atas, bahwa seseorang diperbolehkan oleh Rasulullah, seorang lagi dilarang. Namun, lebih baiknya untuk menjaga diri.

Bukankah mengekang nafsu syahwat termasuk tujuan utama berpuasa.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Beli! Kenali 6 Ciri Kurma Israel

Wallahu A’lam. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ramadhan bagi Ibu Menyusui, Sebaiknya Puasa atau Tidak?

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Khadijah
Palestina
Palestina
Palestina