Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CORE Indonesia Paparkan Faktor Pendorong Indonesia Jadi Pusat Industri Halal

Rana Setiawan - Rabu, 24 Mei 2017 - 06:32 WIB

Rabu, 24 Mei 2017 - 06:32 WIB

441 Views

(Foto: CORE Indonesia)

Jakarta, 27 Sya’ban 1438/24 Mei 2017 (MINA) – Ketua Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto memaparkan lima faktor pendorong Indonesia untuk menjadi pusat industri halal global.

Menurutnya, potensi pasar Indonesia sangat besar karena negara ini penduduk Muslimnya terbesar di dunia dengan kelas menengah yang terus tumbuh.

“Banyak sektor potensial untuk dikembangkan menjadi industri halal di Indonesia, seperti makanan-minuman, fesyen, jasa keuangan, dan pariwisata. Jika dikelola dengan baik, semestinya potensi tersebut dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global,” terang Akhmad dalam Seminar Internasional “Meraup Peluang Emas Bisnis Halal Global” di Balai Kartini Jakarta, Selasa (23/5).

Oleh karena itu, lanjut Akhmad, untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global, CORE Indonesia mencatat lima hal yang perlu diperhatikan pemerintah untuk mengembangkan ekosistem bisnis halal di Indonesia.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Pertama, pemerintah perlu mempercepat penyelesaian pendukung untuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014.

Dikatakan, UU JPH telah disahkan sejak 2014, namun hingga dengan tenggat tahun 2016, Peraturan Pelaksana UU itu belum juga dibuat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru memiliki kantor sendiri terhitung akhir April 2017 lalu pun belum terdengar kabarnya.

Sesuai PMA yang dikeluarkan, BPJPH akan bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Tanpa kedua hal itu, UU JPH tidak akan dapat diimplementasikan,” ujar Akhmad.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas lembaga sertfikasi halal. Akhmad menjelaskan, saat ini jumlah perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal masih cukup besar.

“Lembaga sertifikasi halal nantinya harus mampu melakukan proses sertifikasi secara cepat dan transparan,” katanya pula.

Ketiga, pemerintah perlu mendesain agar regulasi sertifikasi halal tidak menghambat kemajuan pelaku ekonomi khususnya pelaku UMKM. Akhmad mengatakan, perlu ada keberpihakan pemerintah agar kebijakan ini tidak memberatkan mereka.

“Salah satunya adalah memberikan subsidi pengurusan sertifikasi halal kepada UMKM. Selain itu, biaya sertifikasi halal juga harus dibuat transfaran,” tegas Akhmad.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Keempat, pemerintah harus mendukung pertumbuhan industri halal domestik, di antaranya dengan mengembangkan ekosistem industri halal. Akhmad menjelaskan, pada industri farmasi, misalnya, pemerintah perlu memfasilitasi riset dan pengembangan bahan baku halal untuk obat dan kosmetik.

“Pasalnya, lebih dari 90 persen bahan baku obat masih diimpor. Selain itu, banyak dari bahan baku obat yang masih mengandalkan produk nonhalal seperti gelatin dan vaksin,” imbuhnya.

Kelima, pemberian insentif fiskal. Akhmad mengatakan, industri halal di Malaysia mendapatkan potongan pajak (tax allowance) investasi dari pemerintah hingga 100 % yang berlaku selama 10 tahun. Bahan baku industri tersebut juga dibebaskan dari bea masuk dan pajak penjualan.

Seminar internasional bisnis halal yang digelar oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia ini juga menghadirkan Wakil Presiden Industry Development Halal Industry Development Corporation (HDC) Malaysia Ahmad Lokman Ibrahim, Direktur Umum Korea Institute of Halal Industry (KIHI) James Noh, Direktur Japan Halal Association (JHA) Hind Hitomi Remon, Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) Muhammad Yanis Musdja, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dan Founder CORE Indonesia Hendri Saparini, Anggota KEIN Aries Muftie, Direktur Keuangan PT JIEP Sitta Rosdaniah, dan Sekretariat Halal Indofood Ekky Setiawan.(L/R01/K05/B05)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur