Covid-19 Jakarta Per 23 November, Kasus Aktif Turun 72

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, pekembangan Covid-19 di Jakarta 2020, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 128.173 kasus.

Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, dinyatakan sembuh sebanyak 117.003 pasien dengan tingkat kesembuhan 91,3 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara itu, untuk kasus meninggal dunia total  sebanyak  2.548 orang dengan tingkat kematian dua persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 72 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.622 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia mengatakan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan tes PCR sebanyak 9.351 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.574 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.009 positif dan 6.565 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 144.228. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 77.481,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua.  Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Empat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.