Covid-19 Jakarta per 11 Januari: Tingkat Kesembuhan 89,7 Persen

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara total kasus Covid-19 di Jakarta pada Senin (11/1) sebanyak 208.583 pasien dengan penambahan kasus baru 2.461 orang.

Dari kasus tersebut, total kasus sembuh sebanyak 187.086 pasien, setelah penambahan 2.510 orang, dengan tingkat kesembuhan 89,7 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara untuk yang meninggal dunia sebanyak 3.551 pasien, dengan penambahan 34 orang, tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 83 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 17.946 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 10.925 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 9.225 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.056 positif dan 7.169 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.461 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 405 kasus dari 2 laboratorium swasta, tanggal 5-6 Januari 2021 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 214.765. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 118.315,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Dan keempat adalah agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)