Covid-19 Jakarta, Tingkat Kesembuhan  90,1 Persen Per  4 November

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari Rabu (4/11) ini sebanyak 108.620 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 97.833 orang, setelah penambahan 931 orang dengan tingkat kesembuhan 90,1%.demikian keterangan yanbg diterima MINA.

Sementara total 2.315 orang meninggal dunia dengan penambahan 15 orang, tingkat kematian 2,1%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 172 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.472 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dwi memaparkan, dilakukan tes PCR sebanyak 8.787 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.205 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 774 positif dan 6.431 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 123.086. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 46.840,” paparnya.

Sedangkan, Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,1%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19. Berdasarkan data terakhir pada 1 November, terdapat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 98 RS rujukan. Untuk tempat tidur isolasi sejumlah 5.782, persentase keterisiannya sebesar 52%. Sedangkan, untuk tempat tidur ICU sejumlah 793, persentase keterisiannya sebesar 58%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Ia menjelaskan, melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.