Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (12/11) total kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 115.174 kasus.
Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 106.189, setelah penambahan 1.072 pasien dengan tingkat kesembuhan 92,2 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.
Sementara untuk kasus kematian di DKI total 2.414 orang meninggal dunia dengan penambahan 11 orang serta tingkat kematian 2,1%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,3%.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 252 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6.571 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 115.174 kasus.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Ia mengatakan, dilakukan tes PCR sebanyak 10.861 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.718 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 831 positif dan 7.887 negatif.
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 131.213. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 63.712,” ucapnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,0%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,2%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas