Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak Berita Hoax Yang Menyebar Tidak Dapat dihentikan

Hasanatun Aliyah - Kamis, 22 Desember 2016 - 22:28 WIB

Kamis, 22 Desember 2016 - 22:28 WIB

1723 Views

Miko Ginting Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK). (Foto: MINA/Alya)

Jakarta, 22 Rabi’ul Awwal 1438/ 22 Desember 2016 (MINA) – Seorang Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK), Miko Ginting mengatakan, sebagian besar ketentuan UU itu menitikberatkan pada akibat dari perbuatan, kelemahannya, pelaku mungkin dapat saja dijerat secara hukum tetapi dampak dari hoax yang sudah menyebar tidak dapat dihentikan.

Menurutnya, hukum positif Indonesia sudah mengatur mengenai berita hoax, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait UU 1945 penghapusan diskriminasi ras etnis, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penegakkan hukum yang tidak efektif serta ketiadaan, baik dalam penanganan kasus tertentu dapat dijadikan acuan menyebabkan seakan hukum tidak berdaya menangkal hoax. Karena tidak efektif, hukum pidana hanya di fokuskan pada pelaku, misalnya saya yang berbuat, saya yang bertanggung jawab,” katanya dalam acara “Literasi Menagkal Hoak” yang diadakan oleh PSPK di Mall FX Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/12).

Penyebaran berita hoax (pemberitaan palsu/direkayasa) di media sosial dan aplikasi pesan telepon genggam sangat marak dan massif sehingga berdampak negatif bagi masyarakat sehingga menimbulkan kekerasan, kebingungan, rasa tidak aman, bahkan menyebabkan konflik suku, agama, ras antar golongan (SARA).

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Ia menjelaskan, operator penegak hukum tidak bisa menjerat itu, seakan-akan hanya berlaku untuk penyebaran berita bohong lewat surat.

Kemajuan teknologi informasi telah memberikan hak bagi setiap orang untuk memproduksi informasi, melalui berbagai media mulai dari media sosial seperti facebook, twitter, ataupun pesan telpon genggam seperti, whatsapp dan lain sebagainya.

“Seharusnya uu itu di tegakkan tidak hanya mensyiarkan lewat surat, melainkan, fecebook, whatsapp, dan lainnya yang menyebarkan berita bohong lewat internet,” ujarnya.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia mencapai 132 juta dan lebih dari 100 juta menggunakan smartphone yang mudah dan nyaman berselancar di dunia maya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

PSPK adalah lembaga riset non profit yang memiliki fokus pada inivasi, isu pendidikan, dan kebijakan pendidikan yang memiliki dampak luas terhadap dinamika ekosistem pendidikan di daerah-daerah.(L/M013/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah