Dampak Buruk dan Pencegahan LGBT di Masyarakat (Oleh: Imaamul Muslimin)

Oleh: Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur

LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) adalah perilaku menyimpang dan melanggar syariat Islam yang akan memberikan dampak berbagai dampak buruk baik pelakunya maupun orang di sekitarnya, maka perlu adanya suatu pencegahan.

“Dan, kami juga telah mengutus Nabi Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di dunia ini sebelum kalian?”. Q.S. Al-A’raaf (7): 80).

Ayat di atas adalah sebagian ayat yang menjelaskan tentang LGBT. Akronim (singkatan) ini mulai digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan para komunitas gay karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

Al-Quran menyebutkan perilaku homoseksual ini sebagai “fahisyah” karena kaum gay dalam menyalurkan nafsu seksualnya dengan cara sodomi (liwath) yang secara istilah syariat definisinya adalah memasukan kepala penis ke dalam dubur/anus pria lainnya.

Perilaku ini sudah tentu sangat menjijikan, karena seorang laki-laki menyetubuhi dubur/anus laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu terdapat kotoran besar yang bau, kotor dan jorok, sehingga manusia yang normal pasti menolaknya.

Dari uraian di atas diketahui bahwa LGBT menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat dengan terputusnya generasi (keturunan) dan berbagai tindakan kejahatan lain.

Prof. Dr. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut:

Dampak kesehatan

78 % pelaku homoseksual terjangkit penyakit-penyakit menular dan rentan terhadap kematian. Rata-rata usia laki-laki yang menikah adalah 75 tahun, sedangkan rata-rata usia gay adalah 42 tahun, dan menurun menjadi 39 tahun jika menjadi korban AIDS. Rata-rata usia wanita yang bersuami dan normal adalah 79 tahun, sedangkan rata-rata usia lesbian adalah 45 tahun.

Dampak sosial

Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan. Penelitian menyatakan: “Seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang pertahunnya. Sedangkan pasangan zina saja tidak tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya.

Sebanyak 43 persen orang gay yang didata dan diteliti menyatakan bahwa seumur hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang. 28 persen melakukannya dengan lebih dari 1,000 orang. 79 persen melakukannya dengan pasangan yang tidak dikenali sama sekali dan 70 persen hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja.

Berdasarkan penelitian di atas, melegalkan pasangan LGBT dalam ikatan pernikahan pada hakikatnya adalah tindakan yang sia-sia.

Dampak pendidikan

Penelitian membuktikan bahwa pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari pada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan dan 28 persen dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.

Dampak keamanan

Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat (AS), padahal populasi mereka hanyalah 2 persen dari keseluruhan penduduk negara itu.

Sementara itu, di Indonesia melalui riset dengan bantuan Google dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, telah terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku dan atau korban dari kalangan pelaku homoseksual.

Hukumanya

Ibnul Qayyim menerangkan, karena dampak dari perilaku gay adalah kerusakan yang besar, maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat adalah siksaan yang sangat berat di dunia dan di akhirat.

Ada tiiga bentuk siksaan menurut Al Quran yang ditimpakan kepada pelaku gay di zaman Nabi Luth Alaihi Salam yaitu mereka disiksa dengan suara keras mengguntur yang terjadi menjelang matahari terbit, bersama dengan itu, negeri mereka yang terangkat tinggi ke udara kemudian dibalik yang semula di atas menjadi di bawah, sambil dihujani batu yang keras yang berjatuhan secara bertubi-tubi di atas kepala mereka.

Al- Bukhari menjelaskan “Sijjil” adalah batu yang keras dan besar. Ulama lain berkata: “yaitu adalah batu tanah liat yang di bakar”.

Sementara itu, ketika menjelaskan kata “musawwamatan” (yang diberi tanda), Ibnu Katsir menukilkan pendapat Qotadah dan Ikrimah (dua ahli tafsir generasi tabiin): “Bahwa kaumnya Nabi Luth Alaihi salam dihujani dengan batu yang ditandai dengan terpahat di atasnya nama-nama orang yang akan ditimpa batu tersebut”.

Cara Mencegahnya

Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:

Merendahkan pandangan/menundukan pandangan, berpakaian yang menutup aurat, memperbanyak puasa sunnah.

Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur 10 tahun, menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya. Sikap tomboy wanita dan lemah gemulai seorang pria dilarang dalam Islam.

Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas, mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang dan rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Quran. (L/Sj/RS2)


Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.