Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU

kurnia - Rabu, 30 Maret 2022 - 18:11 WIB

Rabu, 30 Maret 2022 - 18:11 WIB

7 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menghapus frasa “madrasah” dan digeser di penjelasan RUU. Sejumlah pihak protes atas draf tersebut.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie mengingkatkan sebaiknya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama.

“Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal “madrasah” ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini,” kata Tholabi di Jakarta, Rabu (30/3).

Tholabi yang juga Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia menegaskan, madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Menurut dia, penyebutan frasamadrasah” dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.

“Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah,” tegas Tholabi.

Tholabi menyebutkan argumentasi Kemdikbud tentang penempatan frasamadrasah” di penjelasan UU dimaksudkan untuk fleksibilitas dan dalam rangka mengakomodasi dinamika di tengah masyarakat, tidak memiliki pijakannya.

Frasa madrasah, dari zaman pra kemerdekaan sampai saat ini tidak berubah. Karena madrasah sendiri adalah sekolah, tempat madrasah,” tegas Tholabi.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Pengurus PBNU ini menyambut positif komunikasi intensif antara Mendikbudristek dan Menag terkait dengan polemik RUU Sisdiknas. Menurut dia, komunikasi antar-pimpinan kementerian agar dapat ditindaklanjuti di level pejabat teknis khususnya tim penyusunan RUU Sisdiknas.

“Komunikasi antara Mendikbudristek dan Menag sangat positif untuk menyamakan persepsi dan mengakhiri polemik di tengah publik. Saya kira, pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pejabat teknis terkait penyusunan draf RUU Sisdiknas ini,” ucap Tholabi.

Menurut dia, polemik yang terjadi saat ini justru positif untuk melibatkan pelbagai pihak. Pelibatan banyak pihak meliputi aspek hak untuk didengarkan pendapat publik (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

“Polemik RUU Sisdiknas ini justru jadi momentum tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation),” tandas Tholabi. (R/R4/P2)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ramadhan 1445 H