Washington, 4 Shafar 1436H/26 November 2014M (MINA) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendesak Israel agar memperlakukan warganya sama di mata hukum untuk membuktikan bahwa mereka adalah negara demokratis.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Jeff Rathke mengatakan hal itu saat konferensi pers seperti dilaporkan Middle East Monitor (MEMO) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
AS mengeluarkan pernyataan itu menyusul adanya isu Pemerintah Israel pekan ini akan mengesahkan RUU yang menyatakan Israel adalah negara khusus untuk orang Yahudi saja.
Empat belas menteri Israel awalnya mendukung suara koalisi. Sementara enam menentangnya, termasuk Menteri Tzipi Livni dan Menteri Limor Livnat yang menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam pemungutan suara itu.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu, mengatakan, ia bertekad untuk memuluskan langkah pengesahan RRU tersebut, dengan mengatakan tanah Palestina adalah yang dijanjikan tuhan untuk orang-orang Yahudi saja.
Menteri Kehakiman Tzipi Livni siap untuk dipecat karena telah menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Negara Yahudi yang kontroversial yang diajukan oleh PM Benyamin Netanyahu.
“Saya tidak akan mengulurkan tangan (menyetujui) RUU ini dan saya tidak akan memberikan suara untuk itu,” kata Livni kepada Channel 2 News Ahad.
Netanyahu mengatakan pihaknya akan mengabaikan mereka yang bersebrangan, karena dianggap mengganggu keputusan pemerintah di mana mereka berasal. Hingga detik ini belum ada kejelasan keputusan bagi siapa yang memilih melawan koalisi mendapat resiko dipecat.(T/P002/R03)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Caplok Golan, PBB Sebut Itu Pelanggaran