Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WHO DESAK PEMERINTAH DUNIA NAIKKAN PAJAK TEMBAKAU

Nidiya Fitriyah - Rabu, 8 Juli 2015 - 19:49 WIB

Rabu, 8 Juli 2015 - 19:49 WIB

417 Views ㅤ

London, 21 Ramadhan 1436/8 Juli 2015 (MINA) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di seluruh dunia meningkatkan pajak rokok dan produk tembakau lainnya untuk menyelamatkan jutaan nyawa juga menghasilkan dana pelayanan kesehatan yang lebih kuat.

Dalam sebuah laporan berjudul “The Global Tobacco Epidemic 2015“, badan kesehatan PBB mengatakan, terlalu sedikit pemerintah yang mengoptimalkan penggunaan pajak tembakau agar menghalangi orang dari merokok atau membantu mereka mengurangi dan berhenti merokok.

WHO merekomendasikan, setidaknya 75 persen dari harga sebungkus rokok untuk pajak, demikian Kantor Berita Antara melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (8/7).

Dalam perhitungan WHO, setidaknya ada satu orang meninggal akibat penyakit terkait tembakau setiap enam detik sekali atau lebih, setara dengan sekitar enam juta orang per tahun. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi delapan juta orang per tahun pada tahun 2030 kecuali adanya tindakan yang tegas untuk mengendalikan apa yang mereka sebut sebagai “epidemi tembakau”.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Ada satu miliar perokok di seluruh dunia, namun banyak negara memiliki tarif cukai tembakau sangat rendah dan beberapa tidak meimiliki pajak tembakau sama sekali.

Tembakau adalah salah satu dari empat faktor risiko utama dibalik penyakit tidak menular. Sebagian besar mengakibatkan kanker, penyakit jantung, paru-paru dan diabetes. Pada 2012, penyakit tersebut menewaskan 16 juta orang di bawah usia 70 tahun, dan lebih dari 80 persen kematian terjadi di negara-negara miskin atau berpenghasilan menengah.

Douglas Bettcher, seorang ahli WHO pada pencegahan penyakit tidak menular mengatakan, pajak tembakau yang lebih tinggi telah terbukti mengurangi konsumsi dan membantu orang untuk berhenti merokok.

“Buktinya, negara Cina dan Perancis menunjukkan harga produk tembakau yang lebih tinggi dikaitkan dengan peningkatan pajak dapat menyebabkan penurunan penggunaan rokok dan bahaya tembakau,” katanya.

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

Sejak 2008, ketika 22 negara memiliki pajak tembakau yang menyumbang lebih dari 75 persen dari harga sebungkus rokok, hanya lebih 11 negara yang telah mengambil tindakan untuk meningkatkan pajak ke tingkat yang tepat.(T/P008/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Palestina
Palestina
Indonesia