Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Da’wah Kab Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB 

kurnia Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 3 September 2024 - 14:49 WIB

Selasa, 3 September 2024 - 14:49 WIB

31 Views ㅤ

Bekasi, MINA – Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi menolak penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait pendirian rumah ibadah.

Rekomendasi FKUB sebagai salah syarat pendirian rumah ibadah sangat penting,” kata Ketua Umum Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi, KH Ahbab Akhfasy saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini yang menghasilkan beberapa poin rekomendasi eksternal.

Ia juga mengatakan, salah satu poin rekomendasi eksternal perihal penolakan Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi tentang rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam perizinan pendirian rumah ibadah.

“Kami meminta pemerintah daerah tetap melibatkan FKUB dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah,” imbuhnya.

Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan

Ia menilai rekomendasi FKUB sebagai salah syarat pendirian rumah ibadah sangat penting.

Dikatakan Kiai Ahbab, dalam memberikan perizinan pembangunan rumah ibadah, pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Kesepakatan dua instansi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pendirian rumah ibadah sudah cukup baik,” ungkap Kiai Ahbab

Rekomendasi FKUB ini diyakini Kiai Ahbab dapat menghindari konflik antar umat beragama di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

“FKUB itu adalah sebuah perwakilan dari tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi konflik. Kalau tidak ada rekomendasi dari FKUB ya akan terjadi keresahan-keresahan masyarakat,” jelas Kiai Ahbab.

Kiai Ahbab menegaskan, fungsi FKUB adalah bertanggung dalam menjaga ketentraman dan kerukunan umat beragama.

Kalau FKUB tidak dilibatkan dalam perizinan pembangunan rumah ibadah maka bisa saja FKUB yang terdiri dari tokoh agama lepas tangan dan tidak bertanggung jawab manakala terjadi konflik di tengah masyarakat.

“Karena itu Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi sangat keberatan kalau rekomendasi FKUB dihapus,” kata Kiai Ahbab.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Untuk diketahui, pada awal Agustus 2024 lalu Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

Yaqut mengatakan, perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama). Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia