SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singapura Sebut 3 Perusahaan Indonesia Terlibat Karhutla

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 19 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:58 WIB

31 Views ㅤ

Ilustrasi karhutla. (Foto: Kementerian Kehutanan)

Singapura, MINA – Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) kembali mengumumkan dugaan keterlibatan tiga perusahaan asal Kalimantan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu polusi kabut asap lintas negara.

Langkah tegas ini disampaikan otoritas Singapura pada Senin (19/10), menyusul ditemukannya indikasi sebaran asap dari area konsesi milik ketiga korporasi tersebut yang bergerak menuju wilayah Negeri Singa. CNA melaporkan. 

Otoritas terkait menerbitkan surat peringatan resmi (Preventive Measure Notice) kepada ketiga entitas bisnis baru tersebut, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Melalui pemberitahuan itu, perusahaan diwajibkan memadamkan titik api di area konsesi mereka, menghentikan kegiatan pembakaran lahan, serta menyampaikan rencana aksi pencegahan secara komprehensif guna meminimalisasi potensi polusi udara susulan.

Baca Juga: Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Menko Polkam sebut Indonesia Masih Sanggup

Penambahan tiga entitas bisnis baru dari Kalimantan ini melengkapi tindakan hukum yang sebelumnya diterbitkan Singapura terhadap tujuh perusahaan berbasis di Sumatra.

Dengan demikian, total terdapat sepuluh korporasi Indonesia yang kini berada dalam radar investigasi NEA berdasarkan payung hukum Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

Langkah hukum yang diambil Singapura bertumpu pada temuan citra satelit dan arah angin yang mengindikasikan asap karhutla telah mencemari kualitas udara kawasan hingga mencapai kategori tidak sehat.

Sesuai regulasi THPA yang berlaku sejak 2014, otoritas Singapura memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi denda administratif hingga gugatan hukum terhadap entitas yang terbukti memicu polusi udara melintasi batas negara.

Baca Juga: Kiai Cholil Nafis Serukan Boikot Ceramah Alwi Assegaf, Ini Pemicunya

Sementara itu, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap korporasi yang terbukti melanggar hukum dan memicu pembakaran lahan.

Kementerian Terkait bersama kepolisian RI terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di lapangan, sembari mengimbau seluruh pemegang izin konsesi untuk aktif melakukan penanggulangan karhutla guna mencegah dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat maupun hubungan antarnegara. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hari Santri 2026 Usung Tema ‘Santri Menguatkan Negeri’, Kemenag Rilis Logo dan 10 Agenda

Rekomendasi untuk Anda