Jakarta, 2 Jumadil Awwal 1437/ 10 Februari 2016 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, memasuki usia ke-27 tahun lembaga itu semakin menunjukan eksistensi sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“LPPOM MUI akan terus memperkuat pelayanan informasi dan sertifikasi halal berbasis teknologi sistem sertifikasi. Sistem jaminan halal yang dirancang dan diimplemtasikan oleh LPPOM MUI, telah diadopsi oleh lembagai-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kini memcapai 39 lembaga dari 23 negara,” katanya saat sambutaan Rakornas Komisi Fatwa dan Tasyakur Milad ke-27 LPPOM MUI, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (10/2) siang.
“Dalam proses pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu melakukan kerjasama dengan Badan POM berbagai kementerian dan perguruan tinggi di Indonesia,” kata Lukmanul.
Kerjasama ini dilakukan dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, OSI Indonesia dan Research in Motion (Blackberry).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia menambahkan, khusus kerjasama dengan BPOM, sertifikasi halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman halal pada kemasanan produk yang beredar di Indonesia. Sedangkan kerjasama dengan BSN, untuk memperkuat sertifikasi halal tersebut
Lukman menambahkan, dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga sertifikas halal, LPPOM MUI dilengkapi laboratorium dan berbagai perangkat teknologi informasi, misalkan pelayanan sertifikasi berbasis online (Cerol SS 2300).
Pelatihan halal via online, LPPOM MUI bekerjasama dengan Blackberry menyediakan informasi halal yang berisi berita halal, daftar produk halal serta tagging barcode.
Selain di Blackberry, tagging barcode juga bersedia untuk smartphone berbasis Android yang diselenggarakan atas kerjasama dengan GSL.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Tagging barcode di smartphone sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu, perusahaan bisa melakukan registrasi lewat HP, tidak perlu datang ke LPPOM MUI,” terang Lukman.
Hadir pula dalam Rakornas Komisi Fatwa dan Tasyakur Milad ke-27 LPPOM MUI seperti Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM DKI Jakarta Suratmono, dan Dirjen Bimas Islam yang mewakili Menteri Agama, Machasin. (L/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?