Washington, MINA – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kini bersiap melanjutkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu pegawai federal, setelah Mahkamah Agung AS mencabut pemblokiran atas perintah eksekutif yang sebelumnya diberlakukan oleh pengadilan yang lebih rendah.
Dilansir Politico, keputusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada Selasa (8/7) dengan suara mayoritas 8-1, mengabulkan permohonan banding darurat dari pemerintah untuk menegakkan perintah eksekutif tertanggal 11 Februari.
Perintah tersebut menginstruksikan lembaga-lembaga federal untuk memulai proses reduction in force (RIF) atau pengurangan pegawai secara besar-besaran.
Meski keputusan belum ditandatangani, Mahkamah menegaskan bahwa legalitas kebijakan pengurangan pegawai oleh masing-masing lembaga masih terbuka untuk digugat.
Baca Juga: Trump Segera Berlakukan Tarif 50 Persen untuk Impor Tembaga
Namun demikian, Mahkamah telah memberi lampu hijau bagi pemerintah untuk segera menerapkan langkah-langkah PHK.
Keputusan tersebut otomatis membatalkan putusan Hakim Distrik AS Susan Illston pada Mei lalu yang memblokir 21 lembaga federal untuk melanjutkan rencana PHK dengan alasan potensi pelanggaran hukum federal.
Putusan Illston sempat menghentikan langkah-langkah persiapan seperti penyusunan rencana reorganisasi, pemberitahuan PHK, hingga pelaksanaan PHK yang sudah berjalan.
Satu-satunya hakim yang menyatakan ketidaksetujuan adalah Ketanji Brown Jackson. Dalam opini panjangnya sepanjang 15 halaman, ia menyebut keputusan mayoritas sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan eksekutif yang meragukan secara hukum.
Baca Juga: Inggris Ancam Sanksi Tambahan ke Israel Jika Gencatan Senjata Gaza tak Tercapai
“Presiden Donald Trump sedang melepaskan ‘bola penghancur’ pada pemerintah federal,” tulis Jackson.
Rencana PHK skala besar ini menuai protes luas dari serikat pekerja federal, pemerintah lokal, dan kelompok advokasi.
Federasi Pegawai Pemerintah Amerika menyatakan keputusan Mahkamah Agung tersebut berpotensi membahayakan pelayanan publik yang bersifat vital dan strategis.
“Keputusan ini tidak mengubah kenyataan bahwa reorganisasi fungsi pemerintahan dan PHK massal pegawai federal tanpa persetujuan Kongres tidak diizinkan oleh Konstitusi,” tegas pernyataan resmi serikat pekerja setelah putusan diumumkan.
Baca Juga: Militan Houthi Tenggelamkan Kapal Kargo di Laut Merah yang Menuju ke Israel
Sejumlah lembaga yang terdampak termasuk Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Transportasi, Departemen Urusan Veteran, dan Administrasi Jaminan Sosial.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda lama Trump untuk merampingkan birokrasi pemerintah federal yang menurutnya terlalu gemuk dan tidak efisien, meskipun pengkritiknya menilai tindakan ini sebagai bentuk perusakan sistemik terhadap institusi negara.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Senator Bernie Sanders Ingatkan Netanyahu adalah Penjahat Perang, Kritik Kunjungannya ke AS