Jakarta, MINA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof Din Syamsuddin menyesalkan adanya tindakan persekusi terhadap beberapa aktivis gerakan 2019 ganti presiden di sejumlah daerah.
“Saya termasuk yang menyesalkan apalah istilahnya persekusi, penghalangan, atau penghadangan kepada satu kelompok yang ingin menyuarakan pendapatnya,” kata Din usai rapat pleno ke-30 di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (29/8).
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengeluarkan aspirasinya untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu sah di mata undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Itu penting kalau ada kelompok masyarakat yang mengemukakan aspirasinya untuk mendukung paslon capres dan cawapres, baik secara langsung atau tidak langsung menurut hemat saya itu sah adanya,” kata Din yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Pesiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP).
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Din menyampaikan, sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat maka tidak boleh dihalang-halangi.
“Saya kira penghalangan, penghadangan apalagi dalam bentuk persekusi adalah sebuah tindakan yg bertentangan dengan konstitusi yang seyogyanya tidak dilakukan oleh siapapun,” ujarnya.
Din berpesan bahwa kedua belah pihak baik yang mendukung gerakan 2019 ganti presiden maupun 2019 tetap presiden jangan jor-joran mengumbar rasa kebencian karena akan merusak kerukunan bangsa.
“Alhamdulilah Bawaslu telah memutuskan itu tidak termasuk kampanye hitam dan tidak termasuk melanggar ketentuan. Bagi pendukung gerakan 2019 ganti presiden atau 2019 tetap presiden tetap jaga perdamaian jangan terlalu berlebihan mengumbar rasa kebenciannya,” katanya.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Sebelumnya muncul informasi adanya aksi penghadangan terhadap aktifis gerakan 2019 ganti presiden di sejumlah daerah seperti di Pekanbaru dan Surabaya dengan cara represif, premanisme yang tak sejalan dengan iklim demokrasi yang sedang dibangun masyarakat Indonesia.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) menganggap gerakan 2019 ganti presiden yang diinisiasi Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera itu tak menyalahi aturan dan bukan termasuk black campaign atau kampanye hitam. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?