Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Din Syamsuddin Ingatkan agar Omnibus Law Tidak Langgar Ketentuan

siti aisyah - Kamis, 23 Januari 2020 - 06:42 WIB

Kamis, 23 Januari 2020 - 06:42 WIB

6 Views ㅤ

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin. (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin mengingatkan pemerintah agar omnibus law jangan sampai melanggar ketentuan yang ada di masyarakat, seperti menghapus aturan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kita tidak pada posisi yang kemudian dengan suudzon, menolak menghalangi, tidak, tapi hanya mengingatkan menurut informasi ini sudah mulai ada gelanggang, ada gejala yang melabrak ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” ujar Din saat rapat pleno ke-48 di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

“Tentu rakyat termasuk umat Islam akan protes, nanti jika ada ketentuan yang sudah baku kemudian dilabrak,” katanya.

MUI, kata Din, pasti bersuara keras, karena itu akan menghilangkan prinsip sertifikat halal atau dan lain-lain sebagainya.

Baca Juga: Mentan Jamin Pasokan Pangan Aman Selama Lebaran

“Atau demi investasi memberikan peluang bagi investor asing tapi mematikan pengusaha domestik, ini kan tidak benar juga, apalagi jika undang-undang semacam ini hanya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu,” pungkasnya.

Diberitakan bahwa Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) termasuk yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beberapa pasal di dalamnya, terdampak dalam pembahasan penyusunan RUU tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengaku pihaknya ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Pembahasan yang melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.

Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58. (L/hju/R6/RI-1)

Baca Juga: Sebagian Jakarta akan Diguyur Hujan Senin Ini

 

Mi’raj news Agency (MINA)

Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Wartawan Tempo

Rekomendasi untuk Anda