New York, MINA – Seorang diplomat senior Iran di PBB mengatakan, penerapan hukum Israel yang mendefinisikan wilayah-wilayah pendudukan sebagai “negara Yahudi” melegalkan rasisme dan apartheid.
Wakil Duta Besar Iran untuk PBB Es’haq Al-e Habib berbicara pada pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang Palestina hari Selasa (24/7), demikian Press TV melaporkan.
Al-e Habib mendesak dilakukannya tekanan internasional terhadap Tel Aviv untuk membatalkan undang-undang yang disebutnya “perkembangan sangat berbahaya.”
Knesset Israel pekan lalu meloloskan undang-undang yang isinya memprioritaskan nilai-nilai Yahudi atas demokrasi di wilayah pendudukan, menyatakan Yerusalem Al-Quds sebagai “ibu kota” Israel, memungkinkan komunitas Yahudi saja, menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi Israel, dan membuang bahasa Arab dari bahasa resmi ke bahasa yang memiliki “status khusus.”
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
UU itu tetap diadopsi meskipun ada kecaman yang meluas bahkan di antara warga Israel sendiri, yang berpendapat bahwa undang-undang mendiskriminasikan orang Arab dan kelompok minoritas lainnya dan melanggar hak-hak dasar mereka. (T/RI-1/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon