Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur PKPH: Sertifikat Halal Picu Tumbuh Kembangnya UMK

sajadi - Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:55 WIB

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:55 WIB

13 Views

UE: Menurut Syariah Daging Halal Disembelih Bukan Organik (SBS)

Jakarta, MINA – Direktur Pusat Kajian Produk Halal (PKPH) Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Hadi Susilo,M.Si mengatakan, adanya sertifikat halal memicu tumbuh dan berkembangnya pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia.

“Pasar UMK akan semakin luas,” ujar Hadi kepada MINA melalui pesan tertulis WhatsApp, Selasa (19/10).

Selain itu, sertifikat halal juga melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak halal.

Menurutnya, hal tersebut dimulai dari sosialisasi dan kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang pentingnya produk halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Alhamdulillah, terjadi peningkatan dalam sertifikasi halal khususnya dalam bidang obat tradisional, kosmetik, barang gunaan,” ujarnya

Hal tersebut, lanjutnya, juga dapat dilihat di media massa, baik online,cetak, tv, yang menampilkan iklan produk seperti suplemen makin banyak.

Hadi mengatakan, sertifikasi halal untuk UMK menjadi prioritas pemerintah dan bersifat wajib, tentu untuk pembiayaannya harus difasilitasi dengan menggunakan sumber bisa dari APBN, APBD, CSR, atau komunitas.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak Ahad (17/10) memberlakukan tahap kedua kewajiban sertifikat halal, kali ini untuk produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Pada tahap pertama juga sudah diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Pada tahap pertama itu, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (L/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda