Jakarta, MINA – Ditjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapakan pemahaman dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.
“Di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin Transgender, kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan, “katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (25/4).
“Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin, ” tambahnya.
Ia melanjutkan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin, ” ujarnya.
“Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” tegasnya. (R/Hju/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia