Fadli Zon: Pemberian KTP-el WNA Harus Ditinjau Ulang

Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai, pemberian KTP-Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA) perlu ditinjau ulang, terlebih jika dikatakan sudah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Menurutnya, KTP-el filosofinya merupakan identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia yang permanen.

“Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang, maka akan kita kaji apa memang dalam undang-undangnya seperti itu,” ujar Fadli ditemui usai Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/3)

“Kalau undang-undangnya disalah interpretasikan, kalau perlu undang-undangnya direvisi. KTP-el ya harus untuk Warga Negara Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga:  Indonesia Kirim 120 Atlet ASEAN School Games 2024 di Vietnam

Dikutip dari rilis DPR, Fadli mengatakan, hal ini akan sangat membahayakan jika KTP-el diberikan kepada WNA, karena bisa disalahgunakan. Misalnya untuk membeli lahan, membuka rekening bank dan lain sebagainya. Terlebih lagi jika jumlahnya berjuta-juta. Bagi seorang WNA untuk menjadi WNI prosesnya sangat panjang.

“Jika pun mau dengan jalan cepat, ya harus memiliki sebuah prestasi tertentu, seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itupun harus mendapat persetujuan DPR RI, serta melalui sejumlah test kewarganegaraan. Misalnya harus hafal Pancasila dan lain sebagainya,” ungkap Fadli.

“Terkait dengan Pemilu dan lainnya, harus dibereskan dulu hal-hal seperti data ganda, dan data invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu agar data-data bermasalah ini tidak ikut Pemilu. Supaya Pemilu nanti benar-benar bersih,” pungkasnya. (R/R05/RI-1)

Baca Juga:  Ribuan Massa Australia Ikut Aksi Protes Agresi Israel di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)