Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DIRJEN PENDIS: KURIKULUM 2013 LEBIH BAGUS DIBANDING SEBELUMNYA

IT MINA - Rabu, 14 Januari 2015 - 04:17 WIB

Rabu, 14 Januari 2015 - 04:17 WIB

965 Views

Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin (Foto: kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam, <a href=

Kamaruddin Amin (Foto: kemenag)" width="300" height="220" /> Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin (Foto: kemenag)

Jakarta, 22 Rabi’ul Awwal 1436/13 Januari 2015 (MINA)– Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan menggunakan kurikulum 2013 di tiap sekolah, karena kurikulum 2013 lebih bagus daripada kurikulum sebelumnya.

Kurikulum 2013, tetap jalan. Ada dua alasan, pertama subtantif, hal itu lebih bagus menurut kajian kami. Kedua, secara teknis operasional, hampir semua buku sudah dibagikan,” kata Kamaruddin Amin dalam wawancara dengan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (13/1) sore di Kantor Kemenag, Jakarta.

Ia mengatakan, secara keseluruhan semua buku pendidikan agama yang menggunakan kurikulum 2013 sudah di distribusikan dan jika ada guru yang belum mendapatkan, maka segera akan dikirimkan.

Amin juga mengatakan, pendidikan umum dan pendidikan agama mempunyai kepemimpinan yang berbeda, jika Kemendikbud memberhentikan kurikulum 2013 pada mata pelajaran pendidikan umum, maka secara otomatis dirinya juga akan ikut memberhentikan di pendidikan madrasah dan kembali kepada kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Namun peraturan tersebut, tidak berpengaruh kepada kebijakan mata pelajaran pendidikan agama, sebab yang mengatur adalah dari kemenag, dan kami sudah menetapkan akan menggunakan kurikulum 2013,” kata Kamarudin Amin.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada setiap Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.

Keputusan tersebut didasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah yang melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah. (L/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia