Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diterima Humas PN Jakut, GNPF MUI Sampaikan Tiga Tuntutan

Rendi Setiawan - Jumat, 28 April 2017 - 21:07 WIB

Jumat, 28 April 2017 - 21:07 WIB

338 Views

Mobil komando GNPF MUI. (Foto: Rendy/MINA)

Mobil komando GNPF MUI. (Foto: Rendy/MINA)

 

Jakarta, 1 Sya’ban 1438/28 April 2017 (MINA) – Sebanyak 10 orang perwakilan dari GNPF MUI bertemu dengan perwakilan PN Jakarta Utara (Jakut), Jum’at (28/4) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Salah satu perwakilan massa GNPF MUI, Bernard Abdul Jabar menuturkan, pihaknya diterima oleh Kepala Humas PN Jakut Sianturi dan juga Hakim Tejo dan Dodi. Usai pertemuan, Bernard mengaku pihaknya menyampaikan tiga tuntutan.

“Ada tiga tuntutan yang kami sampaikan. Pertama, hakim harus menjalankan hukum dengan sejujur-jujurnya atas penodaan agama. Kedua, hakim tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik manapun. Dan ketiga, hakim harus menjalankan kinerjanya sesuai kewenangannya, jangan sampai menodai hati rakyat,” kata Bernard.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Di hadapan ribuan massa GNPF MUI yang memadati Jalan Gajah Mada, Bernard berharap, terdakwa penista agama Ahok dihukum seberat-beratnya sebagaimana penista agama yang lain.

Bernard kemudian menjelaskan mengapa hanya bertemu Humas PN Jakut. Ia menegaskan bahwa seharusnya yang menerima perwakilan adalah Ketua PN Jakut, namun karena ia merupakan hakim yang menangani kasus Ahok jadi tidak boleh untuk menerima pihak manapun.

Ribuan massa GNPF MUI usai shalat Jum’at melakukan aksi longmarch dari Masjid Istiqlal menuju PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada untuk memberikan dukungan terhadap hakim agar memvonis terdakwa kasus penistaan agama Ahok dengan hukuman seberat-beratnya

Sebelumnya, Ahok dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Hadir pada kesempatan itu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto. Suyudi menegaskan bahwa aksi tersebut berjalan dengan aman dan damai. (L/R06P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom