Diterima Humas PN Jakut, GNPF MUI Sampaikan Tiga Tuntutan

Mobil komando GNPF MUI. (Foto: Rendy/MINA)

 

Jakarta, 1 Sya’ban 1438/28 April 2017 (MINA) – Sebanyak 10 orang perwakilan dari GNPF MUI bertemu dengan perwakilan PN Jakarta Utara (Jakut), Jum’at (28/4) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau .

Salah satu perwakilan massa GNPF MUI, Bernard Abdul Jabar menuturkan, pihaknya diterima oleh Kepala Humas PN Jakut Sianturi dan juga Hakim Tejo dan Dodi. Usai pertemuan, Bernard mengaku pihaknya menyampaikan tiga tuntutan.

“Ada tiga tuntutan yang kami sampaikan. Pertama, hakim harus menjalankan hukum dengan sejujur-jujurnya atas penodaan agama. Kedua, hakim tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik manapun. Dan ketiga, hakim harus menjalankan kinerjanya sesuai kewenangannya, jangan sampai menodai hati rakyat,” kata Bernard.

Di hadapan ribuan massa GNPF MUI yang memadati Jalan Gajah Mada, Bernard berharap, terdakwa penista agama Ahok dihukum seberat-beratnya sebagaimana penista agama yang lain.

Bernard kemudian menjelaskan mengapa hanya bertemu Humas PN Jakut. Ia menegaskan bahwa seharusnya yang menerima perwakilan adalah Ketua PN Jakut, namun karena ia merupakan hakim yang menangani kasus Ahok jadi tidak boleh untuk menerima pihak manapun.

Ribuan massa GNPF MUI usai shalat Jum’at melakukan aksi longmarch dari Masjid Istiqlal menuju PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada untuk memberikan dukungan terhadap hakim agar memvonis terdakwa kasus penistaan agama Ahok dengan hukuman seberat-beratnya

Sebelumnya, Ahok dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Hadir pada kesempatan itu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto. Suyudi menegaskan bahwa aksi tersebut berjalan dengan aman dan damai. (L/R06P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.