Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelayanan Jamaah Haji.
Dirjen PHU Hilman Latief menyebut perkembangan teknologi yang diiringi transformasi layanan digital mendorong perlunya sinkronisasi data jamaah haji dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Di Kemenag kami memiliki Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) untuk mengidentifikasi masa tunggu, usia jamaah haji, asal jamaah, alamat, dan lain sebagainya. Siskohat harus bersinergi dengan data Kementerian mitra seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melihat validitas identitas jamaah haji,” jelas Hilman Latief saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (25/1).
“Kerjasama tersebut dalam rangka memperbaiki tata kelola dokumen jamaah haji di Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Saat ini, lanjut Hilman, pelayanan haji sudah bertransformasi ke arah digitalisasi. Pendaftaran haji misalnya, sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Haji Pintar yang dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan App Store. Transformasi ini dilakukan untuk mengatasi mobilitas penduduk yang cukup tinggi.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah menyambut baik sinergi dengan Ditjen PHU dalam hal akses data kependudukan jamaah haji.
“Kami siap berkontribusi untuk pelaksanaan haji dan umrah agar lebih cepat, mudah, dan lebih baik. Kami juga mendukung pendaftaran haji agar lebih mudah,” ungkap Zudan.
Menurutnya, sinergi dalam sinkronisasi data akan memudahkan para pihak dalam menyisir data calon jamaah haji dan umrah dengan lebih cepat.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Data penduduk yang berpindah tiap bulan mencapai 500 ribu penduduk, dengan jumlah rata-rata penduduk yang meninggal per bulan sebanyak 5.000 jiwa. Data kepesertaan haji dan umrah ke depannya bisa di-cleansing dengan kategori tertentu, misalnya meninggal atau berpindah, selanjutnya kita dapat mensinkornisasikannya,” jelasnya.
Zudan juga menambahkan hal yang penting dalam basis data adalah kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kita harus sama dalam hal satu kode referensi, yaitu NIK. Hal ini juga mendukung kita untuk ke depannya. Kita punya basis data yang lengkap,” ujar Zudan. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga