Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan, menutup lokasi hiburan dan rekreasi terhitung mulai Senin, 23 Maret hingga Ahad 5 April mendatang.
Penutupan sementara selama dua pekan mulai Senin (23/3) kegiatan operasional industri pariwisata di antaranya klab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, demikian keterangan, demikian akun medsos Facebook dan Twitter Pemprov DKI Jakarta menyebutkan.
Tempat hiburan lainnya yang juga ditutup adalah bioskop, arena bowling, area biliar, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan manual mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3), mengatakan, “Mengingat penyebaran virus corona kami lakukan penutupan hiburan rekreasi selama dua pekan.”
Baca Juga: Dai Perbatasan Aceh Dibekali Keterampilan Wirausaha Mandiri
“Penyelenggaraan EO juga ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujarnya. (R/R8/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KBRI Tokyo Klarifikasi Isu Pekerja Indonesia di Jepang dan Imbau WNI Jaga Nama Baik Bangsa