Jakarta, 5 Sya’ban 1437/23 Mei 2016 (MINA) – Ketua Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) , Muhammad Natsir Zubaidi, menyatakan maraknya kejahatan seksual (pemerkosaan ) tidak lepas dari maraknya ‘peredaran ‘miras!
Oleh karena perda miras justru harus diperkuat dengan permen (Peraturan Menteri) atau perpres (peraturan Presiden) agar lebih efektif.
Menurut Natsir disamping itu dakwah yang efektif juga harus digerakkan melalui masjid, pesantren dan perguruan-perguruan tinggi secara nyata dengan menanamkan nilai-nilai akidah, akhlaq, dan ibadah, ditindak lanjuti dengan praktek dalam kehidupan sehari-hari, kata Natsir kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Senin (23/5).
Tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang tua harus mencermati anak-anak muda terhadap pengaruh miras, Naroba dalam radius berapa ratus meter dari sekolah, masjid, kantor RT/RW. dan lingkungan sekitar, imbuhnya.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Kemudian secara aktif harus melaporkan kepada aparat keamanan setempat agar mentup warung yang menjual dan menjadi tempat praktek miras dan norkoba, “ ujar Natsir.
Jadi, harus lebih serius dengan membangun adanya pagar betis pengamanan dalam masyarakat, tegasnya.
Karena praktek miras dan norkoba tidak saja berpengaruh terhadap kasus-kasus pemerkosaan, pembunuhan tetapi juga tindakan kejahatan lainnya seperti pemalakan, perampokan dan demo-demo brutal. (L/P002/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal