Tangerang, MINA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengizinkan pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020, dibuka untuk tamu umum.
Kebijakan tersebut diambil sebagaimana menurut hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Hal tersebut sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
“Bahwa hotel yang sudah ‘dipesan’ (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12).
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran COVID-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris.
“Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari,” kata Doni.
Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI.
Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
“Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah,” ungkap Doni.
Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan.
“Penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas Doni.
Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada lima hotel di Kota Tangerang dan satu hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar. (L/R2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan