Anggota DPR Desak BI Buat Payung Hukum E-money

Jakarta, MINA – Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate mendesak (BI) untuk membuat payung hukum atau undang-undang (UU) yang jelas terhadap keberadaan uang elektronik (), yang sekarang sudah sangat masif digunakan di Indonesia.

Ia menegaskan, apabila BI serius dalam menggenjot e-money sebagai salah satu alat transaksi sah di Indonesia, maka harus segera dibahas mengenai pembuatan UU terkait. Perkembangan e-money ke depan harus memiliki landasan konstitusi yang kuat agar dapat melindungi konsumen.

“Apabila serius, maka buat UU-nya. Sehingga tatakan hukumnya itu mempunyai landasan konstitusi yang memadai,” katanya sesaat sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (07/1).

Johnny melihat peredaran e-money di masyarakat sangat dinamis dan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. Sehingga rawan tercipta kejadian-kejadian yang tidak diinginkan muncul ke publik.

Berdasarkan data BI hingga November 2018 jumlah e-money yang beredar di Indonesia telah mencapai 152,073,288 kartu, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 90.003.848 kartu.

“Nanti kami akan mengingatkan Bank Indonesia dan industri perbankannya untuk bagaimana menjaga agar hak-hak konsumen itu tetap terjaga,” ujarnya

Ia juga menilai konsumen memiliki potensi yang besar untuk dirugikan, apabila kartu e-money rusak atau patah kemudian saldo tidak bisa diambil.

“Ini berarti sistemnya salah dan harus diperbaiki. Karena uang itu adalah hak dari pemilik kartu,” jelas legislator itu.

Sebelumnya diketahui bahwa aturan terkait e-money saat ini baru sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja. PBI dinilai belum secara menyeluruh dapat mewujudkan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat sebagai pengguna. (R/Mufi/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.