Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Desak Filipina Bebaskan WNI dari Tahanan Abu Sayyaf

Rana Setiawan - Rabu, 30 Maret 2016 - 22:38 WIB

Rabu, 30 Maret 2016 - 22:38 WIB

418 Views

Jakarta, 20 Jumadil Akhir 1437/30 Maret 2016 (MINA) – Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Sidik menyarankan sebaiknya Pemerintah Indonesia jangan pernah melakukan negosiasi dengan kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina.

Dia juga menganjurkan agar pemerintah tidak memenuhi permintaan tebusan dari kelompok yang membajak kedua kapal asal Indonesia, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (30/3).

Mahfudz juga meminta agar Pemerintah Indonesia mendorong pihak keamanan Filipina untuk mengambil tindakan dalam membebasakan Warga Negara Indonesia yang ditawan oleh pembajak.

“Jadi menurut saya Indonesia tegas saja, jangan bernegosiasi, tidak perlu memenuhi permintaan tebusan. Tapi mendorong pihak keamanan dari Filipina untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka membebaskan WNI,” usul Mahfudz, saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Ketua Komisi yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, dan keamanan ini menjelaskan, kelompok pembajak kapal yang ada di Filipina Selatan ini, sedang terdesak, dan juga sedang mengalami kekurangan anggaran, kekurangan pendanaan akibat perang di Timur Tengah.

“Dan ini cara-cara mereka untuk mulai mencari perhatian, dan juga untuk mendapatkan sumber pendanaan baru,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Senada dengan Mahfudz, Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, mendesak supaya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri segera ambil langkah taktis untuk diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Filipina.

“Pertama dipastikan hal itu kelompok Abu Sayyaf atau bukan. Kedua, yang harus segera dilakukan adalah menyelamatkan 10 WNI yang disandera. Pemerintah harus gerak cepat,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

“Langkah konkret pemerintah Indonesia sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara untuk memberi perlindungan bagi warganya dan kedua, pihak penyandera memberi batas waktu hanya 5 hari. Mudah-mudahan semua sandera bisa bebas dengan selamat,” harap wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Dua kapal Indonesia, yakni kapal Tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12, telah dibajak kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina. Kedua kapal itu membawa 7.000 ton batubara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, soal kapan kapal itu dibajak, pemerintah mengaku tidak mengetahui persis. Yang jelas, kapal memulai pelayaran pada 15 Maret dan baru diketahui dibajak beberapa hari lalu.

Abu Sayyaf adalah kelompok separatis yang terdiri dari milisi Islam garis keras yang berbasis di sekitar kepulauan selatan Filipina, antara lain Jolo, Basilan, dan Mindanao.

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) belum mau mengonfirmasi berapa jumlah uang tebusan yang diminta, tetapi berdasarkan laporan yang beredar, Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau setara Rp14,2 miliar, dengan tenggat pada 31 Maret mendatang. (L/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Internasional
Asia
Asia