Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Kecam Kebijakan Visa Israel

Rendi Setiawan - Kamis, 15 Februari 2018 - 11:42 WIB

Kamis, 15 Februari 2018 - 11:42 WIB

92 Views

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar. (dok. DPR)

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar. (dok. DPR)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar mengecam tindakan Israel terhadap 54 warga Palestina yang dilaporkan meninggal pada 2017, saat menunggu izin visa Israel untuk melakukan perawatan medis.

“Kami mengecam tindakan sewenang-wenang Israel dalam membatasi izin visa warga Palestina yang hendak melakukan pengobatan, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Rofi’ dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Rabu (14/2).

Rofi’ menilai, meninggalnya 54 warga Gaza saat mengurus izin visa untuk pengobatan sepanjang tahun 2017 sesungguhnya menegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

Ia menyebutkan, hak mendapatkan prioritas pengobatan menurutnya terkandung pada dokumen Hak Asasi Manusia PBB atau Universal Declaration of Human Rights.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Sebagaimana termaktub pada artikel 3 perjanjian tersebut berbunyi bahwa setiap manusia memiliki tiga hak fundamental, yakni hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan dan hak untuk mendapat keamanan.

Karenanya, kata dia, komunitas internasional juga sepatutnya ikut bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan warga Palestina yang terjebak di tengah-tengah konflik bersenjata.

Menurutnya, komunitas Internasional dan PBB perlu mendesak Israel memberikan akses dan membuka ruang bagi warga Palestina yang hendak berobat. Dirinya juga mendorong Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah diplomatik yang lebih tegas.

“Penderitaan rakyat Palestina terhadap pendudukan Israel terus terjadi dan semakin menjadi-jadi. Ironisnya hampir tidak mendapatkan respon dari dunia internasional,” tandasnya.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Sebagaimana diberitakan, WHO bersama Badan Hak Asasi Manusia Al Mezan, Amnesti Internasional, Badan Hak Asasi Manusia (HRW), Bantuan Medis untuk Palestina, dan Dokter Hak Asasi Manusia Israel, meminta agar pembatasan terhadap warga Palestina yang membutuhkan pengobatan di Israel dapat dipermudah.

WHO pada Selasa (13/2) merilis laporan yang menyebut ada 54 warga Palestina meninggal saat menanti izin visa dari Israel sepanjang tahun 2017.

Lebih dari 25.000 aplikasi permohonan perjalanan medis yang diajukan kepada otoritas Israel pada 2017, tapi hanya 54 persen yang disetujui tepat waktu. Angka itu turun dari 62 persen pada 2016 dan terendah sejak tahun 2008. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia