Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Kritik Sanksi bagi Peserta BPJS Usulan Sri Mulyani

Rendi Setiawan - Selasa, 3 September 2019 - 15:17 WIB

Selasa, 3 September 2019 - 15:17 WIB

6 Views

Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta. (Foto: istimewa)

Jakarta, MINA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Sukamta mengritik wacana sanksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak mematuhi untuk membayar iuran.

Sri Mulyani mengusulkan agar ada sanksi yang diterapkan kepada peserta BPJS tersebut, seperti tidak bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi maupun tidak bisa mendaftarkan anak sekolah. Menurut Sukamta usulan itu tidak tepat.

“Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hak untuk masuk sekolah, ini jelas sudah kelewat batas. Bu Menteri mestinya memahami amanah konstitusi,” kata Sukamta dalam pernyataannya kepada MINA di Jakarta, Selasa (3/9).

Sesuai amanah konstitusi, memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Sukamta mengaku, sejak Indonesia Merdeka, baru kali ini ada usulan sanksi melarang rakyat sekolah.

Baca Juga: Banjir Melanda Kota Semarang, Ini Penyebab dan Analisis Menurut Para Ahli

“Pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan, mengapa setiap tahun mengalami defisit,” ujarnya.

Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut akar masalah BPJS Kesehatan alami defisit karena adanya rumah sakit yang melakukan kebohongan data, jumlah layanan melebihi jumlah peserta, adanya perusahan yang mengakali iuran, peserta aktif rendah, data tidak valid dan persoalan manajemen klaim.

Sukamta menegaskan, dari data temuan BPKP tersebut tidak menyebutkan akar persoalan ada pada besaran premi. Hal ini menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.

“Saya berharap Pemerintah dan BPJS Kesehatan sampaikan terlebih dahulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada,” katanya.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang

Sukamta meyakini, keputusan Pemerintah menaikkan besaran premi akan membebani masyarakat yang tidak mampu jika akar masalah belum di atasi, dan selamanya tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Atlet Indonesia Veddriq Leonardo Raih Gelar World Games Athlete of The Year 2024

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Indonesia
Kolom
Indonesia