Jakarta, MINA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Sukamta mengritik wacana sanksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak mematuhi untuk membayar iuran.
Sri Mulyani mengusulkan agar ada sanksi yang diterapkan kepada peserta BPJS tersebut, seperti tidak bisa melakukan perpanjangan surat izin mengemudi maupun tidak bisa mendaftarkan anak sekolah. Menurut Sukamta usulan itu tidak tepat.
“Kalau sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan dikaitkan dengan hak untuk masuk sekolah, ini jelas sudah kelewat batas. Bu Menteri mestinya memahami amanah konstitusi,” kata Sukamta dalam pernyataannya kepada MINA di Jakarta, Selasa (3/9).
Sesuai amanah konstitusi, memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Sukamta mengaku, sejak Indonesia Merdeka, baru kali ini ada usulan sanksi melarang rakyat sekolah.
Baca Juga: Indonesia Kirim 120 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar
“Pemerintah semestinya fokus kepada penyelesaian akar masalah penyelenggaraan BPJS Kesehatan, mengapa setiap tahun mengalami defisit,” ujarnya.
Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut akar masalah BPJS Kesehatan alami defisit karena adanya rumah sakit yang melakukan kebohongan data, jumlah layanan melebihi jumlah peserta, adanya perusahan yang mengakali iuran, peserta aktif rendah, data tidak valid dan persoalan manajemen klaim.
Sukamta menegaskan, dari data temuan BPKP tersebut tidak menyebutkan akar persoalan ada pada besaran premi. Hal ini menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.
“Saya berharap Pemerintah dan BPJS Kesehatan sampaikan terlebih dahulu bagaimana perencanaan mengatasi akar masalah yang ada,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Berawan Tebal dan Hujan Ringan
Sukamta meyakini, keputusan Pemerintah menaikkan besaran premi akan membebani masyarakat yang tidak mampu jika akar masalah belum di atasi, dan selamanya tidak akan ada jaminan uangnya mencukupi. (L/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 8.065 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Lebaran 2025