Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR-Pemerintah Sepakati Usia Minimal Haji 13 Tahun

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - 59 menit yang lalu

59 menit yang lalu

4 Views

Kedatangan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.(Foto: BP Haji)

Jakarta, MINA – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan usia minimal berangkat haji menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 18 tahun.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pembahasan terkait batas usia calon jamaah haji berlangsung cukup alot.

“Banyak perdebatan alot, terutama soal umur keberangkatan. Yang awalnya 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga: LF PBNU Tetapkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada 25 Agustus 2025

Bambang menjelaskan, sebelumnya ada usulan redaksi kalimat yang menyebutkan usia minimal berangkat haji 13 tahun atau sudah menikah. Namun kalimat tersebut ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kalau misalnya (redaksinya) ‘13 atau sudah menikah’, berarti memungkinkan pernikahan di bawah 13 tahun. Itu jelas tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Karena itu pemerintah memberi pandangan, akhirnya diubah menjadi hanya 13 tahun,” kata Bambang.

Selain soal usia, Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati kebijakan baru terkait petugas haji. Khusus di wilayah minoritas muslim, pemerintah dapat menugaskan petugas haji non muslim untuk membantu pelayanan jamaah di embarkasi.

Sebelumnya, usia minimal berangkat haji di Indonesia ditetapkan 18 tahun berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, praktik di lapangan sering kali menghadapi kendala, terutama terkait jamaah yang mendaftar sejak kecil dengan masa tunggu panjang hingga puluhan tahun.

Baca Juga: Dua Pelabuhan Raksasa di Jateng Akan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Di sisi lain, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan pernikahan di bawah umur, dengan batas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Revisi aturan haji ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan jamaah yang telah cukup usia secara fisik dan mental untuk melaksanakan ibadah haji []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia