Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Jendral Israel Digugat di Pengadilan Belanda

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 18 September 2019 - 07:46 WIB

Rabu, 18 September 2019 - 07:46 WIB

5 Views

Denhaag, MINA – Pengadilan Belanda di Den Haag mengadakan sidang untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Ismail Ziada, seorang warga Belanda-Palestina, terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Darat Israel Benny Gantz dan mantan Panglima Angkatan Udara Amir Eichel.

WAFA memberitakan, Selasa (17/9), gugatan diajukan untuk tanggung jawab kedua panglima Israel itu saat menembaki rumah keluarga Ziada di Jalur Gaza, yang mengakibatkan kematian enam anggota keluarganya.

Upaya gugatan ke pengadan digagas oleh Kampanye Keadilan Palestina, sebuah kelompok internasional yang bekerja untuk membantu Keluarga Ziada dalam mengejar keadilan.

Ziada yang memegang kewarganegaraan Belanda, menegaskan bahwa ia tidak bisa mendapatkan keadilan dari peradilan Israel sebagai hasil dari praktik diskriminatif yang dihadapi warga Palestina untuk meminta pertanggungjawaban penjahat perang Israel.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

“Oleh karena itu gugatan diajukan di bawah hukum Belanda, yang menegakkan prinsip yurisdiksi universal dalam proses perdata yang melibatkan warga negara Belanda yang tidak dapat mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

Pada hari Ahad, 20 Juli 2014, Angkatan Udara Israel membom rumah keluarga Ziada di kamp pengungsi al-Bureij di Jalur Gaza tengah yang mengakibatkan kematian ibu Ziada yang berusia 70 tahun, tiga saudara laki-lakinya, istrinya, saudaranya, keponakannya yang berusia 12 tahun, dan seorang tamu yang berada di rumahnya saat serangan itu.

Ismail Ziada menegaskan bahwa serangan terhadap rumah keluarga merupakan pelanggaran mencolok terhadap aturan hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional.

Kasus ini tergolong unik karena ini adalah pertama kalinya seorang Palestina yang mencari keadilan telah mampu membawa kasus kejahatan perang sipil berdasarkan yurisdiksi internasional, kata siaran pers.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Ziada dalam kasus ini diwakili oleh pengacara Belanda yang terkenal di bidang masalah hak asasi manusia, Liesbeth Zegveld, yang menyatakan bahwa pemboman rumah-rumah penduduk adalah tidak proporsional dan dilakukan tanpa tindakan pencegahan, serta mencerminkan pola tindakan pejabat senior Israel selama agresi militer di Jalur Gaza.

“Karena itu, tindakan ini harus diklasifikasikan sebagai kejahatan perang,” ujar Zegveld.

Laporan mengatakan bahwa Gantz, yang saat ini bersaing dengan Netanyahu dalam pemilihan Israel.

Sementarta Eichel telah meminta pengadilan untuk membatalkan kasus ini untuk selamanya.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Pengacara mereka mengklaim bahwa sebagai pejabat di Israel, mereka dapat mengklaim kekebalan kecuali jika mereka bertindak dengan maksud untuk membahayakan atau mengabaikan kemungkinan bahaya. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda