Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Rana Setiawan - Sabtu, 19 Maret 2022 - 02:45 WIB

Sabtu, 19 Maret 2022 - 02:45 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI.

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3) membebaskan kedua terdakwa lantaran dinilai hakim membela diri secara terpaksa walau melampaui batas.

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/3).

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara juga menilai proses persidangan kasus penembakan Laskar FPI tidak bisa dipercaya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat, Marwan, menyatakan,  putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi tersebut sangat tidak relevan. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya enam orang anggota FPI ditangan tiga orang polisi hingga kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.

“Yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi,” ujar Marwan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah, lantaran kedua terdakwa melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” demikian vonis Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majlis Hakim menyatakan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI tersebut, memulihkan hak-hak terdakwa.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda