Dua Penyelundup Dihukum Atas Kematian Bayi Aylan Kurdi

Ankara, 26 Jumadil Awwal 1437/5 Maret 2016 (MINA) – Pengadilan menjatuhi hukuman empat tahun penjara dua warga Suriah terkait tenggelamnya lima orang di laut termasuk Aylan Kurdi, anak tiga tahun yang fotonya memicu simpati global pada September tahun lalu.

Putusan hukuman pada hari Jumat (4/3) itu menghukum dua pedagang manusia, tetapi mereka dibebaskan dari tuduhan menyebabkan kematian karena kelalaian yang disengaja. Demikian yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dari Al Jazeera.

Bayi tiga tahun Aylan Kurdi yang tubuhnya terdampar di sebuah pantai di barat daya Turki, tenggelam bersama dengan ibunya Rihan dan saudaranya Galip, di antara sekelompok pengungsi yang mencoba mencapai Yunani dengan perahu.

Foto tubuh tak bernyawa Aylan Kurdi menyebabkan gelombang simpati untuk penderitaan pengungsi yang melarikan diri dari perang Suriah.

Meskipun berisiko kehilangan nyawa, pengungsi terus melakukan perjalanan berbahaya melintasi Laut Aegean yang memisahkan Turki dan Yunani.

Dengan 3.771 kematian, 2015 adalah tahun paling mematikan bagi para migran dan pengungsi melintasi Laut Mediterania yang berusaha untuk mencapai Eropa. Sementara pada 2014, tercatat 3.279 kematian di Mediterania.

Sementara itu, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dalam dua bulan pertama tahun 2016, setidaknya 418 pengungsi telah meninggal dalam perjalanan mereka ke Eropa, termasuk 77 anak di antaranya. (T/P001/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.