Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan Kekerasan di SMK Batam, KPAI: Ruang Konseling Harus Ramah Anak

Hasanatun Aliyah - Jumat, 14 September 2018 - 16:16 WIB

Jumat, 14 September 2018 - 16:16 WIB

4 Views

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  menindaklanjuti adanya dugaan kekerasan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Batam dan meminta ruang konseling harus ramah anak.

Penanganan kasus dugaan kekerasan dan pendidikan semi militer di salah satu SMK di Batam, KPAI sudah mengirimkan surat kepada Gubenur Kepulauan Riau (KEPRI) untuk difasilitasi rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti : Dinas Pendidikan, Dinas PPA/P2TP2A, dan Inspektorat  Provinsi Kepulauan Riau, ditambah Kapolda KEPRI.

Selain itu, KPAI juga mengundang langsung Kompolnas dan Kemdikbud RI untuk turut hadir dalam rapat koordinasi untuk membahas dugaan kekerasan dan adanya ruangan yang seperti sel tahanan di salah satu SMK swasta di Batam.

“Apalagi menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi KEPRI di beberapa media, ada beberapa SMK penerbangan di Batam yang diduga juga menerapkan pendidikan semi militer dan masih menerapkan hukuman fisik. Lembaga pendidikan seharusnya zero kekerasan dan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan kepada MINA dalam siaran tertulisnya, Jumat (14/9).

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Menurutnya, secara fisik ruang konseling dan pembinaan mental tersebut harus nyaman serta ramah anak.

“Ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di beberapa sekolah, seperti di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang disekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling,” jelasnya.

Lebih lanjut, Retno menjelaskan berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik sebagaimana definisi konseling dan tujuannya.

“Proses pemberian bantuan yang dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli (disebut konselor atau Guru BK) kepada individu/siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang tertuju pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli, serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara Umum, Bimbingan konseling di sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin,” paparnya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Ia menambahkan, konseling semestinya Bukan Hanya Untuk Anak yang Melanggar Aturan. Karena yang butuh konseling tidak hanya anak-anak yang melanggar aturan saja. Setiap anak di sekolah kemungkinan memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling.

“Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya,” tambahnya. (R/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia