Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
SUAP menyuap hari ini seolah menjadi hal yang lumrah di tengah-tengah kehidupan manusia. Padahal sejatinya dalam Islam, suap menyuap adalah bagian dari perbuatan terlarang. Tapi mengapa masih banyak orang yang melakukannya? Bisa jadi karena iman dan ilmunya yang belum sampai. Dalam tulisan singkat ini akan dijelaskan tentang mengapa suap menyuap termasuk dosa besar.
Pengertian Suap (Risywah). Ada beberapa penjelasan Ulama tentang makna risywah (suap) dengan makna yang mirip. Al-Fayyumi rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkan perkaranya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah.” [Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]
Menurut Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan kepada keperluan dengan bujukan.” [Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Sementara menurut istilah, risywah adalah,
مَا يُعْطَى لإِبْطَال حَقٍّ ، أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman). [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]
Perlu diperhatikan, risywah (suap) itu tetap haram (tidak halal) hanya dengan dirubah namanya. Karena sebagian orang melakukan atau meminta risywah (suap) tapi dinamai dengan hadiah, sedekah, hibah, kopi, pasal, atau lainnya, maka itu tetap haram. Sebenarnya istilah-istilah ini tidak merubah hakekat. Khamr tidak menjadi halal dengan dinamakan vodka. Zina tidak lantas menjadi halal hanya dengan dinamakan hiburan. Riba tidak menjadi halal dengan dinamakan bunga, dan seterusnya.
Larangan Suap
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Dalam al Qur’an dan hadits ada beberapa larangan tentang suap (risywah) ini. Allah Ta’ala berfirman,
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram).” [Qs. Al-Maidah/5: 42]
Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, “Ibnu Katsir, Abu Ja’far, dan Ulama Bashrah, dan al-Kisa’i, membaca dengan suhut –dengan huruf ha’ yang didhammahkan-, Ulama lainnya membacanya dengan suht –huruf ha’ dibaca sukun-, artinya haram. (Ayat) ini turun tentang para hakim Yahudi, Ka’b al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangan orang yang menyuap mereka.” [Tafsir al-Baghawi, 3/58]
Allah dan Rasul melaknat orang yang menyuap dan diberi suap
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Dalam sebuah hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap.” [HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth].
Dalam hadits yang lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.” [HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Dari Tsauban, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad, no. 22452; Ibnu Abi Syaibah, no. 21965. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Shahîh lighairihi tanpa kata ‘dan perantaranya’, ini sanadnya dha’if]
Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya.” [Taisir Karimirrahman, surat an-Nisa’/4:31]
Macam-Macam Suap
Pertama. Suap di dalam hukum. Hukum memberi suap kepada hakim adalah haram, demikian juga menerimanya, walaupun keputusannya benar, karena memutuskan hukum dengan benar itu sudah menjadi kewajiban hakim. (Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222). Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [Qs. Al-Baqarah/2: 188]
Di dalam sebuah hadits diriwayatkan,
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap di dalam hukum.” [HR. Ahmad, no. 9011, 9019; Abu Dawud, no. 3582; Ibnu Hibban, no. 5076. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani; dan dinilai hasan oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth]
Kedua. Suap untuk meraih jabatan atau kekuasaan. Memberi suap untuk mendapatkan jabatan hakim atau kekuasaan wilayah (kepala desa, bupati, gubernur, presiden, anggota legislatif, atau jabatan lainnya), hukumnya haram bagi pemberi dan penerimanya. [Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222]
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Ketiga. Risywah atau pemberian untuk mendapatkan haknya atau menolak kezhaliman. Risywah secara istilah adalah nama yang disematkan pada sebuah pemberian yang bertujuan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman). Sehingga ketika seseorang memberikan sesuatu, tidak untuk membatalkan kebenaran, dan tidak untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman), tetapi untuk mendapatkan haknya, atau untuk menolak kezhaliman dan bahaya dari dirinya, keluarganya, atau hartanya, ini perbolehkan. Orang yang memberi tidak berdosa, tetapi orang yang mengambilnya berdosa, karena mengambil barang yang bukan haknya. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222]
Macam-macam risywah (suap) banyak sekali, tidak terbatas, ini hanya sekedar contoh sebagiannya saja. Banyak kalangan, bahkan banyak negara, telah mengetahui keburukan suap dan korupsi, oleh karena mereka berusaha melawan dan memeranginya.
Maka fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tentang suap ini sangat memprihatinkan, baik berkaitan dengan memutuskan hukum atau mendapatkan jabatan, atau lainnya. Selayaknya umat Islam tidak melakukannya. Bahkan seharusnya mereka mengingkarinya sesuai dengan kemampuan, baik dengan tangan/kekuasaan, perkataan, atau paling tidak dengan hati. Jangan sampai mengikut arus dan larut di dalam kemaksiatan. Karena hal itu akan menyebabkan kecelakaan di dunia dan akhirat.
Orang beriman harus selalu ingat dunia ini fana. Kematian bisa datang kapan saja, dan di akhirat ada perhitungan dan pembalasan terhadap setiap perbuatan. Karena itu berhati-hatilah dengan suap sebab ia adalah dosa besar. Dan bertaubatlah bagi yang sudah terlanjur melakukannya, wallahu’alam.(A/RS3/P1)
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
(Sumber: Buku “76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa”, Imam adz-Dzahabi)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah