Oleh Bahron Ansori, wartawan Kantor Berita MINA
Akhir-akhir ini banyak peristiwa yang membuat dada sesak. Sebut saja misalnya pembunuhan Vina dan Eky yang kini menjadi viral diperbincangkan setelah kejadian di tahun 2016 silam. Allah tidak senang melihat pembunuhan terjadi, maka atas kehendak-Nya juga para pelaku pembunuhan itu pun tertangkap. Saat dipersidangan tak sedikit dari mereka yang menghadirkan para saksi. Para saksi ini tentu saja bisa jadi ada yang harus dibayar agar berbohong demi terbebasnya pelaku dari kejahatan yang telah dilakukannya.
Dalam Islam, orang yang menjadi saksi itu dan memberikan persaksiannya bila dia melakukannya dengan kebohongan alias bersaksi palsu, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam memasukkannya dalam perbuatan dosa besar.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda, “Maukah kamu aku kabarkan tentang dosa-dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka kepada ibu bapak, perkataan dusta dan saksi palsu. Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam selalu mengulangi ucapannya sehingga kami berkata, “Alangkah baiknya jika beliau mau berhenti.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).
Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi
Bersaksi palsu yaitu orang yang diminta oleh hakim untuk menerangkan dengan sebenarnya atas sesuatu yang pernah diketahui atau didengar sendiri terkait dengan mengadili suatu hal, tatapi ia mendustakannya. Ia berbohong karena bisa jadi sudah menerima suap dari orang yang bersalah atau sebab lainnya.
Persoalan kesaksian ini banyak berlaku dipengadilan dalam menetapkan hak-hak manusia, sehingga dengan adanya kesaksian dan bukti lainnya sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan hukuman kepada seorang terdakwa.
Seorang saksi sangat berpengaruh untuk membela hak-hak manusia dalam menetapkan keadilan, maka saksi yang dusta dalam memberikan kesaksiannya dengan demikian telah merampas hak orang lain, sehingga menimbulkan kezaliman.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam orang yang memberikan kesaksian palsu dengan siksaan yang pedih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Al-Quran ini hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad, dan (dalam hal ini) dia dibantu oleh kaum yang lain’. Sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezaliman dan dusta yang besar.” (Qs. Al Furqan: 4).
Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan
Kesaksian palsu termasuk perbuatan zalim, dusta dan dosa besar sebab perbuatan itu tidak hanya merugikan terdakwa tapi juga keluarga terdakwa. Bagaimana tidak, karena kesaksian palsu itu, orang yang salah dan harusnya dihukum, jadi bebas dan orang seharusnya dibebaskan karena benar harus dihukum karena dianggap bersalah.
Sebaliknya orang yang tidak bersalah dan seharusnya bebas jadi masuk penjara. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak memberikan hidayah kepada orang yang melampaui batas lagi pendusta, seperti dalam firmanNya, “Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (Qs. Al Mu’min: 28).
Tentang dosa besar ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda, “Maukah kamu aku kabarkan tentang dosa-dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka kepada ibu bapak, perkataan dusta dan saksi palsu.” Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam selalu mengulangi ucapannya sehingga kami berkata, “Alangkah baiknya jika beliau mau berhenti.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).
Orang yang bersaksi palsu berarti ia telah bersumpah palsu. Kelak, orang yang rela bersumpah palsu untuk persaksian palsu, maka ia akan dimurkai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda, “Siapa yang mengucapkan sumpah palsu yang dengannya ia akan mendapatkan sebagaian harta orang muslim (yang lain), niscaya ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Betapa banyak hari ini kita saksikan di kalangan pejabat yang nota bene orang-orang pemegang kekuasaan melakukan saksi palsu? Hanya karena malu mengakui kesalahan seseorang melakukan saksi palsu di depan hakim. Dengan berbagai alasan disampaikannya yang penting dia bebas dari hukuman.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?